SOLID GOLD |

Polri Ungkap Penyelundupan Manusia Berkedok Pengungsi Rohingya

broken image

SOLID GOLD MAKASSAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan manusia berkedok pengungsi Rohingya. Tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Nur Hossain (WN Bangladesh), Muhammad Yamin Arif (Myanmar), dan Heri Sastra Firdaus (Indonesia). Ketiganya ditangkap pada Maret 2018.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Heryy Rudolf Nahak mengatakan pengungkapan itu berkat informasi dari masyarakat di daerah Merauke, Papua, Selasa (8/2) lalu. Ada 6 WNA yang diduga akan diselundupkan ke Australia melalui Merauke.

"Masyarakat melaporkan kepada kita bahwa ada enam orang warga negara Bangladesh yang akan di selundupkan ke Australia melalui Merauke, Papua," kata Herry kepada wartawan di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Keenam WNA itu adalah Mohammad Nur Hossain (24), Shofiqul Islam (39), Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34), dan Hossain Islam (24). Setelah diperiksa, ternyata 6 orang itu adalah WNA asal Bangladesh. Mereka juga mengaku sebagai warga Rohingnya untuk mendapatkan simpati warga dan polisi.

"Itu mereka mengaku sebagai warga Rohingya dengan tujuan agar mendapat simpati masyarakat dan menghindari penangkapan aparat," kata Herry.

Awalnya, kata Herry, Muhammad Nur Hossain bekerja di Malaysia. Kemudian, dia menawari lima korban lainnya bekerja ke Australia dengan iming-iming gaji besar. Pelaku memilih Indonesia karena merupakan jalur terdekat menuju Australia.
"Tersangka Muhammad Nur Hossain menawari mereka untuk pergi ke Australia karena di Australia lebih besar gajinya dan negaranya lebih kaya, dengan biaya perjalanan sebesar Rp 53 juta," ucap Herry.

Selanjutnya, mereka pun masuk ke Indonesia menuju Dumai, Riau. Di Dumai, kelima orang itu diterima Mohammad Yamin Arif. Lalu di Jakarta, mereka diterima oleh Heri Sastra Firdaus. Heri lalu mengatur perjalanan berikutnya menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, serta ke Jayapura dengan kapal laut.

"Selama di Jayapura mereka tinggal di masjid kampung mayoritas muslim Makassar dan mengaku sebagai etnis Rohingya, sehingga masyarakat merasa iba dan membantu semua kebutuhan mereka, bahkan ketua RT juga ikut membantu memesankan tiket ke Merauke dengan menyertakan surat keterangan pengungsi Rohingnya," ucap dia.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dikenai Pasal Penyelundupan Manusia Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para tersangka juga telah diserahkan kepada pihak Imigrasi.