SOLID GOLD | Menilik Alasan Abu Bakar Ba'asyir Tolak Setia pada Pancasila

broken image

Solid Gold Makassar - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menolak membuat pernyataan tertulis setia pada ideologiPancasila. Penolakan itu dikatakan penasihat hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),Yusril Ihsa Mahendra.

Menurut Yusril, Ba'asyir hanya mau setia kepada Tuhan, Allah SWT, dan tidak akan mematuhi aturan ataupun ideologi lain

"Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu," ucap Yusril menirukan ucapan Ba'asyir saat ditemuinya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (18/1) silam.

 

Menanggapi sikap yang diambil Ba'asyir, pengamat terorisme dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, mengatakan itu sudah jadi jalan hidup sang tokoh tersebut sejak era Orde Baru.

 

Ba'asyir, yang dalam catatan sejumlah sumber pernah menjadi aktivis pemuda Islam di masa mudanya, kali pertama ditangkap dan divonis penjara pada 1983.

Legalitas PT Solidgold Berjangka

Ba'asyir bersama Abdullah Sungkar--rekannya dalam mendirikan Ponpes di Ngruki--ditangkap dengan tuduhan menghasut dan menolak Pancasila, serta menolak hormat pada Merah Putih. Mereka lalu divonis 9 tahun penjara, namun melarikan diri ke Malaysia.

 

Menurut Zaki, bagi Ba'asyir Pancasila adalahthaghut. Umat Islam dalam pandangannya hanya boleh patuh pada Alquran dan hadis.

"Islam harus sebagai dasar negara, bukan Pancasila. Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Islam dinilainya sebagai penguasathaghutyang harus diingkari," kata Zaki kepadaCNNIndonesia.com, Senin (21/1).


Dia menerangkan, Ba'asyir memegang teguh konsephakimiyyahhingga saat ini. Itu artinya, Allah lah sebagai pemegang kuasa, bukannya manusia lewat produk undang-undangnya.

isi Dan Misi Solidgold Berjangka


"Jadi bahwa Ba'asyir sampai hari ini tidak mau tanda tangan kesetiaan pada Pancasila memang ideologinya semacam itu. Dia memegang teguh konsephakimiyyah," ucapnya.

Zaki melanjutkan, Ba'asyir pun memandang bahwa ideologi yang dipatuhi harus bersifat Islam yang kaffah atau total, tidak setengah-setengah atau sekadar model penerapan syariat Islam terbatas.

Menurut dia, hal itu dapat dilihat dari pandangan sinis Ba'asyir terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh karena masih di bawah otoritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dinilai sekuler.

Zaki mengatakan bahwa Ba'asyir pernah menyatakan bahwa model pemerintahan yang ideal adalah kekuasaan Islam ala kelompok Taliban di Afghanistan.

"Jadi konstitusi yang mendukung negara Islam atau kekhilafahan yang dia inginkan," ucapnya.

Sementara itu, kepadaCNNIndonesia.com, putra Ba'asyir, Abdul Rochim menegaskan ayahnya tak pernah menolak keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, sambungnya, ia memang tak mau menyatakan setia pada Pancasila.

"Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bukan menolak NKRI, dia mengakui keberadaan negara NKRI," katanya, Senin.

Profil Perusahaan PT Solidberjangka


Terkait dengan penolakan Ba'asyir menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan, Abdul Rochim mengatakan hal itu merupakan keyakinan ayahnya.

"Beliau tidak mau menandatangani karena itu keyakinan beliau karena bertentangan dengan keyakinan Islam," kata dia.


Sejak awal persidangan, lanjutnya, Ba'asyir juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Di satu sisi, kata Abdul Rochim, Ba'asyir dan kuasa hukum memandang kasus terorisme yang divoniskan kepadanya merupakan bentuk penzaliman.

"Kasus itu menurut hemat beliau bukan terkait dengan unsur terorisme, beliau menolak," kata Abdul.

Sebelumnya, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh. Atas vonis tersebut Ba'asyir sempat mengajukan mekanisme hukum lain, termasuk Peninjauan Kembali. Namun, upayanya kandas di tangan Mahkamah Agung.

 


Alasan Anda memilih Kami Solidgold


Ba'asyir telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Ba'asyir pun dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor pada 2016.

Soal rencana pembebasannya, Tim Pembela Muslim yang menjadi kuasa hukum Ba'asyir meminta hal tersebut tak dipolitisasi.

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta menegaskan pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak terkait politik. Mahendradatta mengatakan, sudah semestinya kebebasan didapatkan pendiri pondok pesantren Al-Mu'min, Ngruki, Sukoharjo tersebut.

"Ini masalah hukum, bukan politik apalagigift(pemberian). Ini bukan karena membuktikan apapun yang bersifat politis," ujar Mahendradatta di Jakarta, Sabtu (19/1).

Mahendradatta mengatakan rencana pembebasan Ba'asyir ini kerap ditarik ke dalam masalah politik. Hal itu, kata dia, dapat menimbulkan spekulasi liar yang dapat berkembang di masyarakat.

 

Alasan Anda memilih Kami Solidgold


Menurut dia kebebasan adalah hak yang sudah seharusnya didapatkan Ba'asyir. Dia mengatakan Ba'asyir sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Terlebih Ba'asyir disebut sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Selain itu ia juga sudah mendapatkan total remisi selama 36 bulan atau tiga tahun. "Ada remisi tambahan dan remisi tambahan belum kehitung berapa. Kalau mengatakan bebaskan berdasarkan apa, banyak caranya," ucap dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini pun tidak serta merta baru keluar kemarin. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pembebasan sejak lama.