SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan pendidikan keagamaan menuai pro-kontra. Sejumlah pasal disoal karena dianggap tak tepat.
BACA JUGA :Solidgold | Waspadai Penipuan Berkedok Rekrutmen Karyawan Angkasa Pura II
"Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," demikian salah satu poin dalam pernyataan resmi PGI yang dimuat di situs resmi.
Soal pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi ini diatur dalam pada pasal 69-70. Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia karena PGI menganggap model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.
Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan KWI, Romo Heri Wibowo, menyoroti pasal 3 dan 4. Dia menilai pendidikan keagamaan yang diatur dalam pasal itu masih mengandung frasa 'eksklusif' yang berasal dari sudut pandang satu ajaran saja.
"Misal pasal 3 berkaitan dengan tujuan pendidikan pesantren dan keagamaan. Itu dikatakan membentuk individu yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, dan, maaf kalau saya salah ngomong, taawun, tawazun, dan tawasuth," ujar dia.
BACA JUGA :PT Solidberjangka | Kenali Ciri – Cirinya Penipuan Investasi
Terkait catatan ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan DPR tidak akan memutuskan RUU secara sepihak. Dia memastikan pihaknya akan mengundang semua sektor lembaga keagamaan untuk ikut memberikan masukan terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
"Jadi DPR adalah tempat untuk menampung seluruh aspirasi warga negaranya. Jadi kalau ada usulan rancangan undang-undang yang sekarang ini pesantren, pasti DPR akan tidak memutuskan secara sepihak," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengaku menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dia mengatakan Kementerian Agama akan segera membuat draf persandingan.
Sementara itu, terkait sengkarut yang terjadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengecek RUU tersebut sebelum diserahkan ke DPR agar tak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Dia ingin persoalan teknis di RUU itu bisa diselesaikan.
"Semua agama mempunyai cara untuk pendidikan, kalau Kristen/Katolik itu Sekolah Minggu untuk anak-anak. Kita juga sama ada pengajian TPA contohnya. Kalau itu semua diatur oleh pemerintah kan susah amat itu, karena begitu banyaknya TPA, begitu banyaknya Sekolah Minggu. Kalau mau semua diatur, kan sulit. Jadi saya juga belum baca undang-undangnya (terkait) pasal itu, tapi saya membaca protesnya. Saya kira patut diperhatikan karena supaya jangan nanti Sekolah Minggu atau pengajian itu harus semua minta izin, nanti ini negara anu lagi, terkontrol lagi," kata JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat .
JK juga merespons permintaan PP Muhammadiyah yang ingin RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan justru masuk dalam bagian revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.